Bimtek atau diklat Manajemen kependudukan bagi setiap pemerintahan daerah masih sangat diperlukan guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam Manajemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Mewujudkan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mudah, Cepat dan Tepat.
Administrasi bidang kependudukan adalah rangkaian penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan public dan pembangunan sertor lain. Administrasi kependudukan aspek hak keperdataan gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya, diperlukanya bimtek manajement kependudukan dan pencatatan sipil.
BACA JUGA :
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah: Inilah Fungsi Manajemen Keuangan Daerah
- Materi Bimtek Keuangan Pemerintahan Daerah untuk Seluruh PNS di Indonesia
- Sekolah Managemen Perdagangan Dalam Negeri dan Program Sekolah Perdagangan
- Pelatihan, Diklat dan Bimtek Pajak Untuk Aparatur Dinas Perpajakan Seluruh Indonesia
- Bimtek Keuangan Bendahara SKPD
Dalam mengantisipasi tantangan kedepan menuju kondisi yang di inginkan Kab/Kota sebagai Daerah yang perlu secara terus menerus mengembangkan peluang dan inovasi. Dengan meningkatnya pertambahan jumlah penduduk di Kab/Kota, maka DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil setempat perlu membenahi diri agar tetap eksis dan unggul dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat. Perubahan tersebut harus disusun dalam tahapan yang terencana, kontiniyu dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akumulatif kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dan manfaat, maka diperlukannya diklat manajement kependudukan dan pencatatan sipil.
Pengertian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil adalah tidak dapat disangkal bahwa sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini tiga jenis pengadministrasian yaitu, 1. Pendaftaran Penduduk, 2. Pencatatan Sipil, 3. Pengelolaan Informasi. Keputusan Kemendagri No. 54 Tahun 1999 tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk, Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Untuk itu lebih mempertajam materi ini diharapkan bapak/ibu mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan pada
Sebagai lembaga penyelenggara diklat manajemen kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu Lembaga Pusat Kajian Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, akan menyelenggarakan bimtek kependukan dengan materi pembahasan mengenai Manajemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan jadwal bimtek kependududukan.