Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Rekonsiliasi dan Verifikasi Laporan Pertangjawaban Keuangan Bendahara SKPD, Pusat Kajian Pemerintah dan Pembangunan Daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek keuangan bagi Bendara SKPD diseluruh Indonesia.
Pemerintah daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi berkewajiban menyelenggarakan sistem akuntansi untuk memenuhi amanat PP 71 Tahun 2010. Kewajiban tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menyesuaikan sistem akuntansi dari berbasis kas menuju akrual ( cash towards accrual) untuk laporan keuangan tahun anggaran ini sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2010. Penyesuaian tersebut berdampak pada perubahan atau penyesuaian sistem penatausahaan keuangan pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah perlu menyiapkan sumber daya yang memadai.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan wawasan aparatur pengelola keuangan pemerintah daerah SKPD, kami akan menyelenggarakan Special Event : Bimtek Pelaksanaan, Penatausahaan Serta Verifikasi Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Akuntansi Keuangan SKPD di Bandung dan Yogyakarta pada bulan Oktober 2015.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Bimtek atau diklat keuangan Bendahara SKPD silahkan menguhubungi 0822 1308 2679, 0822 1308 2885 atau PINBB : 571E38D6 dan untuk informasi Bimtek keuangan Lainnya dapat mengunjungi www.bimtekkeuanganpemda.com