Home » Bimbingan Teknis ( Bimbtek ) Bidang Keungan

Bimbingan Teknis ( Bimbtek ) Bidang Keungan

Dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyempurnaan dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan

Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Kami dari Lembaga Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD ), mengundang bapak/ibu, untuk mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ( Bimtek Keuangan ) dengan tema :

“PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DANA HIBAH DAN BANSOS DAERAH SERTA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BESERTA PENYAMPAINNYA”

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya. Permendagri tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban/pelaporan dan penyampaiannya oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD.

Kegiatan ini juga akan memberikan pemahaman kepada bendahara mengenai tindakan hukum terhadap bendahara Negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian . Karenasetiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.

Disamping itu kegiatan ini membahas bagaimana cara penyusunan Penyusunan LAKIP (Laporan Akhir Kinerja Instansi Pemerintah ) bertujuan untuk mengetehui tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan sebagai penjabaran visi ,misi, dan strategis yang mengindikasikantingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan kegiatan sesuai program dan kebijakan yang telah ditetapkanSehubungan dengan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD ), mengundang Bapak/Ibu Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendaharawan di Sekretariat Daerah dan SKPD untuk mengikuti bimbingan Teknis Nasional ( diklat keuangan) dengan Tema :

PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN TUTUTAN GANTI RUGI BENDAHARA SERTA PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( LAKIP )

Untuk informasi lebih lanjut menegenai pendidikan dan pelatihan keuangan silahkan kunjungi website kami www.lembagadiklatkeuangan.com

Lembaga Dilkat Keuangan
Jl. Manunggal VII No. 1, Jakarta
Telp. / Fax. 021 – 4405064 / 021 4405778
Hp : 082312597096 , 081282239783
Pin BB: 22A1E8D5
Website: www.lembagadiklatkeuangan.com

Scroll to Top