Home » Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Dalam kaitannya dengan penyusunan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2014 serta Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, mengamanatkan agar Kepala Daerah menyusun laporan keuangan secara komprehensif, antara lain termasuk neraca pemerintah daerah.

Bahwa Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah yang akan diterapkan secara utuh mulai 1 Januari 2015. Maka mulai TA 2015 terdapat perbedaan jenis laporan keuangan yang dihasilkan oleh SKPD maupun SKPKD. Hal ini harus segera diantisipasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh SKPD dan SKPKD agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat memenuhi standar yang ditentukan.

Untuk informasi lebih lanjut menegenai Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan jadwal bimtek keuangan silahkan kunjungi website kami www.lembagadiklatkeuangan.com

Lembaga Dilkat Keuangan
Jl. Manunggal VII No. 1, Jakarta
Telp. / Fax. 021 – 4405064 / 021 4405778
Hp : 082312597096 , 081282239783
Pin BB: 22A1E8D5
Website: www.lembagadiklatkeuangan.com

Scroll to Top